Berita : Polsuska, kembalilah ke Tugas Pokok dan Fungsi Utama

Bandung, Jawa Barat, Indonesia.
Rabu, 15 Februari 2012. Pukul 12.30 WIB

Belakangan ini, Kepolisian Khusus Kereta Api (Polsuska) di beberapa wilayah Daerah Operasi (Daop) dan Divisi Regional (Divre) sepanjang pulau jawa dan sumatera disibukan dengan berbagai kegiatan mengusir pedagang asong ketimbang mengusir pelaku tindak pidana kejahatan seperti copet, jambret, dan hipnotis di dalam rangkaian gerbong kereta api maupun di area dalam stasiun kereta api. Kegiatan membuang - buang waktu, pikiran dan tenaga yang dilakukan oleh polsuska tidak lepas dari perintah atasan mereka yang lucu dan mengada - ada. Dengan alasan kenyamanan, keamanan, dan ketertiban yang tertuang dalam undang - undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 173 membuat pengambil kebijakan di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) melarang aktifitas jual beli di dalam rangkaian kereta api untuk pedagang asong (masyarakat umum, pedagang asong dari restorasi kereta api diperbolehkan). Sontak, kebijakan tersebut membuat "panas" telinga dan darah pedagang asong dari kalangan masyarakat umum yang tersebar di sepanjang pulau jawa dan sumatera. Semua yang dituduhkan kepada pedagang asong semakin membuat pedagang asong gelisah. Sehingga, membuat pedagang asong kehilangan arah dan mengambil keputusan sendiri - sendiri. Mulai dari  upaya persuasif dengan berdialog duduk bersama unsur pimpinan daerah operasi (daop) dan divisi regional (divre), mengerahkan masa untuk demonstrasi, sampai menyerahkan kuasa kepada LSM - LBH untuk membantu menyelesaikan permasalahan klasik dan dilematis tersebut. Hal tersebut wajar, karena pada dasarnya, pedagang asong yang telah menggantungkan hidupnya dengan berhualan di dalam kereta api lebih dari puluhan tahun, merasakan ketidak adilan dan penindasan sewenang - wenang yang mereka alami sebagai mata pencaharian mereka menghidupi kehidupan pribadi dan keluarganya. Terlebih, sebagian besar  dari pedagang asong itu sendiri masih memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarganya yang bekerja di PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Selain itu, sebagian dari mereka adalah orang - orang yang kurang beruntung. Selain kurang beruntung dalam faktor ekonomi dan finansial, mereka juga kurang beruntung dalam faktor pendidikan, kultur budaya, dan suratan takdir dari Tuhan YME.
Menimbang dasar keluarnya kebijakan tersebut, keliru rasanya, jika pedagang asong masyarakat umum yang menjadi kambing hitam. Mengingat, peran serta dan partisipasi pedagang asong masyarakat umum memiliki kontribusi yang besar dalam terselenggaranya jasa angkutan kereta api. Dengan keterbatasan awak kereta api dalam suatu perjalanan, mungkinkah mereka bisa melayani penumpang yang rasio perbandingannya mencapai 1 : 30? Sebagai contoh, dalam satu perjalanan kereta api jarak jauh, awak perjalanan yang terlibat dalam perjalanan tersebut tidak lebih atau paling banyak 25 orang (termasuk awak restorasi kereta api). Sementara itu, sedikitnya 7 rangkaian gerbong kereta api di pergunakan dalam suatu perjalanan, dengan kapasitas angkut masing - masing gerbong 106 penumpang (Kelas ekonomi). Total penumpang dalam suatu perjalanan kereta api jarak jauh mencapai (sesuai jumlah kursi tempat duduk yang tersedia) 742 orang. Jumlah tersebut semakin besar ketika kita mengambil data dari suatu perjalanan kereta api berpenumpang lokal. Perbandingan yang sangat jauh tersebut perlahan terbantu dengan kehadiran pedagang asong dari kalangan masyarakat umum. Simbiosis mutualisme terjalin, dengan saling menguntungkan kedua belah pihak. Lihat saja harga yang di tawarkan pedagang asong, relatif murah dan terjangkau dengan kualitas barang atau jasa tidak jauh berbeda dengan kualitas yang di tawarkan restorasi dengan harga yang tentu relatif lebih mahal. Selain itu, akses informasi dan komunikasi pedagang asong masyarakat umum dengan penumpang lebih cepat dan dirasakan manfaatnya oleh penumpang itu sendiri. Berbeda halnya, ketika penumpang berinteraksi dengan petugas, kaku dan terkadang terdapat sikap arogansi yang tentu saja tidak mengenakan untuk penumpang itu sendiri. Hal tersebut, sering kita temui di forum - forum dan interaksi media, baik cetak maupun online, bagaimana buruknya SDM dan Sarana Prasaranan Kereta Api di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dalam melayani penumpang.
Berikut adalah keluhan yang sering kita dengar tentang buruknya pelayanan PT. Kereta Api indonesia (Persero) di kelas ekonomi :
  1. Kesulitan mendapatkan tiket perjalanan kereta api - merajalelanya calo (dengan indikasi keterlibatan dengan petugas loket),
  2. Uang kembalian pembelian tiket kurang ( padahal di loket resmi dan meskipun nominalnya kecil, tetap saja merugikan penumpang),
  3. Sikap dan arogansi petugas di lapangan,
  4. Keterlambatan jadwal keberangkatan - kedatangan kereta api,
  5. Armada yang kurang layak (kumuh, kebocoran atap kereta api, tanpa penerangan, kipas angin yang tidak berfungsi, toilet kehabisan air, coretan rasis dan jorok, dll), 
  6. Sarana dan prasarana di stasiun yang kurang memberikan kemudahan, seperti akses ruang tunggu  kurang strategis dan representatif, kurang nyaman dan tanpa dilengkapi fasilitas untuk penyandang cacat, serta space untuk sarana ibadah yang kecil dan minim penunjang (seperti sajadah, sarung, dll)
  7. Affair petugas pemeriksa karcis (Kondektur), yang menerima uang haram atau kita kenal "bayar diatas",
  8. Tingginya intensitas kejahatan berupa kehilangan barang maupun dompet, akibat tidak adanya pengamanan yang layak dan ideal dalam suatu perjalanan angkutan umum kereta api berpenumpang jarak jauh ( Hanya mengandalkan 2-3 satpam dengan peta wilayah 16 pintu untuk 8 rangkaian gerbong kereta api )
  9. Keberadaan pengamen dan pengemis yang sering memaksa, dan
  10. Keberadaan pedagang asong yang jumlahnya terlalu banyak.
8 dari 10 keluhan berkaitan dengan kenyamanan, keamanan, dan ketertiban yang sering kita dengar diatas, di dominasi oleh service yang dilakukan oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) itu sendiri. Oleh sebab itu, lucu dan menggelitik ketika pedagang asong masyarakat umum menjadi kambing hitam untuk manuver perusahaan memperbaiki pelayanannya. Padahal, dengan hadirnya pedagang asong di dalam kereta api, sedikit banyak membantu petugas kereta api di lapangan. Seperti menangkap pelaku kejahatan yang tertangkap tangan disertai barang bukti, yang selanjutnya di serahkan kepada petugas yang berwajib. Selain itu, peran pedagang asong sangat vital dalam membantu korban tindak kejahatan, selalu menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan dan pertolongan pertama seperti memberikan makanan dan minuman untuk menenangkan korban dari rasa shock dan trauma, mengobati luka - luka yang di derita, sampai menyerahkannya kepada petugas medis. Sayang sekali, nilai lebih pedagang asong sering dilupakan dan lebih mengedepankan berita buruk akibat oknum pedagang asong yang memanfaatkan status pedagang asong di dalam kereta api. Untuk itulah, saat ini telah terbentuk paguyuban - paguyuban pedagang asong seperti halnya Forum Komunikasi Pedagang Asong Kereta Api (FKPA-KABR) yang mewadahi pedagang asong di kereta api berpenumpang lokal wilayah Bandung Raya untuk mengorganisir anggota dan meminimalisir penyalahgunaan status pedagang asong di dalam kereta api.

Belakangan ini, polsuska lebih concern dengan mengusir pedagang asong dari dalam kereta api. Sehingga, monitoring, pengawasan dan penindakan aktifitas dan aksi pelaku kejahatan di dalam kereta api mengendur. Beberapa waktu lalu, polsuska dengan gagah berhasil menghalau pedagang asong untuk turun dari dalam kereta api. Tetapi, di waktu yang bersamaan, di pintu lain yang tidak termonitor oleh polsuska, seorang penjambret berhasil menjambret barang berharga milik korbannya. Inilah apa yang kami sebut membuang - buang waktu, tenaga dan pikiran. Selain merugikan korban yang tidak tertolong dengan keberadaan polsuska, juga merugikan pedagang asong yang sudah jelas tengah berkarya dalam bidang sektor riil yang kreatif demi menghidupi kehidupan diri dan keluarganya. Sekali lagi perlu penegasan, bahwa pedagang asong bukan pelaku tindak kriminal yang merugikan orang banyak, melainkan mitra perusahaan yang turut serta membantu penumpang dan petugas dalam suatu perjalanan kereta api. Oleh sebab itu, masukan dan saran untuk polsuska, kembalilah kepada jati diri dan tupoksi utama sebagai aparatur perusahaan yang bijak dan mengetahui prioritas utama dalam melaksanakan tugas, bahwa tantangan terberat sudah menanti di depan. Bukan pedagang asong musuh kalian, bukan pedagang asong pula yang harus kalian usir, melainkan pelaku tindak kejahatan di dalam kereta api.
Loading . . .
Selamat Datang di Website Kami
www.asongan-kereta.co.cc