Larangan Naik di Atap Kereta Api

Tahun 2012 ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencanangkan atap kereta api khususnya Kereta Rel Listrik (KRL) dan Kereta Rel Diesel (KRD) harus bersih dari penumpang. Untuk mewujudkan hal tersebut berbagai cara ditempuh PT Kereta Api Indonesia (Persero) agar penumpang di atap kereta api berkurang hingga akhirnya tidak ada lagi penumpang di atap.

larangan penumpang naik di atap kereta api sesuai dengan pasal 183 ayat 1 dan 207 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian. Dalam pasal 183 ayat 1, disebutkan  bahwa setiap orang dilarang berada di atap kereta, di lokomotif, di dalam kabin masinis, di gerbong atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.  Jika melanggar dalam pasal 207 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak berada di dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Loading . . .
Selamat Datang di Website Kami
www.asongan-kereta.co.cc