Berita : FKPA-KA Menyambut Baik Rencana dan Sosialisasi PT. Kereta Api Indonesia Tentang Larangan Merokok di Dalam Gerbong Kereta Api

Bandung, Jawa Barat.
Menyikapi dan menanggapi rencana dan sosialisasi yang telah dilakukan oleh PT. Kereta Api Indonesia, khususnya Daerah Operasi 1 Jakarta, tentunya diikuti oleh Daerah Operasi lainnya di pulau jawa dan divisi regional sumatera, tentang larangan merokok di dalam rangkaian gerbong kereta api dengan sanksi tegas menurunkan paksa perokok yang membandel, kami menyambut baik rencana tersebut. Sebagaimana kita ketahui bersama, sosialisasi yang telah dilakukan oleh pihak PT. Kereta Api Indonesia begitu gencar dan persuasif, dengan adanya himbauan, pemberitaan dan penempelan stiker bertanda larangan merokok. Hal tersebut tentunya perlu kita apresiasi, karena berkaitan erat dengan kenyamanan pengguna jasa kereta api, baik jarak dekat maupun jarak jauh, terutama bagi penumpang wanita, ibu hamil - menyusui, lansia, dan orang - orang yang memiliki rekam jejak penyakit tertentu seperti asma, serangan jantung, dan lain sebagainya. Tentu saja, hal ini menuai pro kontra. Kecenderungan, perokok aktif akan menentang dengan berbagai alasan. Di lain pihak, perokok pasif yang menjadi korban tentu sependapat dengan langkah - langkah aktif dari PT. Kereta Api Indonesia tentang kebijakan ini. Tetapi, melihat track record beberapa kebijakan PT. Kereta Api yang mandek di tengah jalan dan sebatas hangat - hangat tai ayam, membuat beberapa orang pesimistis perusahaan pengelola transportasi masal berplat merah ini mampu konsisten dengan kebijakan dan aturan yang dibuatnya sendiri. Sebagai salah satu bukti nyata adalah beberapa waktu ke belakang, ketika PT. Kereta Api Indonesia memberlakukan kebijakan pembatasan penumpang hanya 100% dari kapasitas angkut yang tersedia, dengan kata lain sesuai kapasitas maksimal tempat duduk dalam satu gerbong. Oleh sebab itu, PT. Kereta Api Indonesia hanya menjual karcis sesuai jumlah tempat duduk yang tersedia, tidak menjual karcis atau tiket berdiri, semata - mata demi kenyamanan dan keamanan penumpang. Sehingga, bilamana kedapatan penumpang tanpa karcis di dalam suatu perjalanan kereta api, penumpang tersebut akan diturunkan di stasiun terdekat atau kesempatan pertama. Hal tersebut terealisasi dengan baik di awal - awal kebijakan tersebut dikeluarkan. Tetapi, belakangan ini aturan tersebut kembali kendur, dan menjadi lahan bisnis ilegal untuk petugas pemeriksa karcis di dalam perjalanan kereta api, untuk memungut uang perjalanan bagi penumpang gelap yang tidak memiliki karcis, tanpa kejelasan, kemana uang haram tersebut mengalir. Ironisnya, di beberapa tempat, terutama stasiun - stasiun keberangkatan dengan kota tujuan favourit seperti Bandung, Surabaya, dan Jakarta, keberadaan calo karcis begitu merajalela.
Sejarah : Pembangunan Rel Kereta Api
Keberpihakan PT. Kereta Api Indonesia sendiri kepada masyarakat kelas menengah kebawah seringkali dipertanyakan. Padahal, jika kita buka kembali lembaran sejarah, secara historikal, Kereta Api Indonesia berasal dan tumbuh berkembang dari rakyat, sebagai saranan transportasi penunjang rutinitas dan kegiatan masyarakat, bukan ladang komersial untuk kalangan tertentu. Oleh sebab itu, perhatian perusahaan untuk pengguna kereta api kelas ekonomi seharusnya dijadikan prioritas utama, bukan kepada mereka pemilik uang yang mampu membayar lebih mahal ketimbang masyarakat umum menengah kebawah.
Kembali kepada pokok permasalahan, mengenai larangan merokok di dalam gerbong kereta api, merupakan sebuah pertanyaan besar dari mayoritas pengguna jasa angkutan umum kereta api, khususnya kelas ekonomi, yang seringkali perhatian untuk mereka di nomor sekian, bukan menjadi prioritas utama. Mampukah PT. Kereta Api Indonesia konsisten dengan kebijakannya yang satu ini? Mengingat, terbatasnya Sumber daya Manusia (SDM) perusahaan itu sendiri, baik bagian umum maupun keamanan, terlebih petugasnya sendiri merupakan perokok aktif dan pecandu berat. Selain itu, berbanding terbalik dengan jumlah penumpang kereta api itu sendiri yang mencapai puluhan ribu penumpang setiap harinya. Tantangan berat, sekaligus mission impossible yang harus direalisasikan. Tetapi, Kita tunggu, realisasi dan kesungguhan PT. Kereta Api Indonesia melaksanakan aturan ini, berkomitmen penuh dengan konsistensi melaksanakan aturan, atau bahkan inkonsistensi sebagaimana aturan - aturan sebelumnya? Jawabannya, 1 Maret 2012.
Loading . . .
Selamat Datang di Website Kami
www.asongan-kereta.co.cc